Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan kembali tersangka kasus tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya, yakni Piter Rasiman selaku Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa pada Senin, 12 Oktober 2020. Akibatnya, Piter langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka atas nama PR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, di Kejaksaan Agung.
Baca: Isu Gagal Bayar Dinilai Jadi Pemantik Anjloknya Saham Jiwasraya
Menurut dia, tersangka Piter ini ada hubungannya atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan para tersangka atau terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, enam orang tersangka kasus korupsi Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, Haryy Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Selain itu, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
"Dugaan tersangka membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari PT Jiwasraya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hari mengatakan tersangka Piter dijerat pasal kesatu primer yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Hari mengatakan tersangka Piter juga disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)