Doni Monardo: Hindari Kerumunan Massa Selama Pandemi COVID-19

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo
Sumber :
  • Instagram/@bnpb_indonesia

VIVA – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengaku prihatin melihat masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah situasi pandemi COVID-19. Sebab, telah terjadi aksi unjuk rasa di sejumlah daerah terkait penolakan atas disahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.

"Saya sangat prihatin melihat anggota masyarakat yang secara sengaja menciptakan kerumunan," kata Doni di Gedung BNPB Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca: Hari Ini, Pasien Sembuh Corona Lebih Banyak dari Kasus Positif

Menurut dia, tindakan masyarakat yang berkumpul dengan mengabaikan protokol kesehatan itu sangat membahayakan keselamatan pribadi, keluarga dan menambah beban tugas dokter serta tenaga medis.

"Apabila ada keluarganya yang memiliki penyakit penyerta, ini membahayakan mereka. Selain itu, tindakan mereka juga menambah beban berat yang sudah dipikul para dokter dan petugas kesehatan," ujarnya.

Karena, kata Doni, ketika masyarakat secara sengaja berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka besar kemungkinan terjadi penularan di dalam kerumunan itu. Kemudian, ketika mereka kembali ke rumahnya akan menjadi penyebar virus corona, terutama bagi keluarga yang punya penyakit penyerta.

"Dari data kematian akibat COVID-19 yang ada, sekitar 85 persen disebabkan mereka memiliki penyakit penyerta," jelas dia.

Oleh karena itu, Doni mengingatkan masyarakat untuk menghindarkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah yang besar di satu lokasi. "Sayangilah diri kita dan juga keluarga tercinta kita," katanya.

Sementara itu, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan cara menyampaikan aspirasi dengan berdialog dan berdiskusi jauh lebih efektif daripada unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Kalau tidak mau berdiskusi bisa mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Banyak saluran yang bisa dipergunakan dan lebih aman di tengah pandemi yang masih berlangsung," kata Airlangga.

Menurut dia, nama Undang-Undang Cipta Kerja itu ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di tengah pandemi COVID-19, Airlangga mengatakan jumlah masyarakat yang membutuhkan pekerjaan meningkat 3,5 juta orang. Untuk menyediakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar, maka pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk menarik investasi lebih banyak lagi.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Namun, Airlangga tidak menutup mata ada kelompok yang ingin melencengkan tujuan dari undang-undang tersebut. Isu yang dihembuskan bahwa UU itu tidak pro kepada buruh, antilingkungan, dan tidak berpihak kepada masyarakat.

"Padahal, UU ini justru memberi kemudahan kepada masyarakat untuk memulai usaha dan dengan itu menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan. (ase)

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, drg. Ani Ruspitawati.

Dinkes Jakarta Imbau Warga Tak Panik Hadapi HMPV: Tak Seperti Covid-19

Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, menyatakan virus Human Metapneumovirus atau HMPV, bukan virus baru dan sudah dikenal di dunia medis. Untuk itu, masyarakat jangan panik.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025