Ridwan Kamil Pantau Sepekan Lacak Penularan COVID-19 Demo Omnibus Law

Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal COVID-19 dan demo Omnibus Law
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menilai, aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law  Cipta Kerja atau Undang Undang Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sejak Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020 menyebabkan adanya potensi penularan virus Corona COVID-19.

Jika Jadi Gubernur, RK Janji Copot Disdik Kalau Masih Banyak Komplain soal Pendidikan

Hal itu dibuktikan dengan temuan 13 orang dari masa aksi demo dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Saat ini, mereka menjalani penanganan tindak lanjut dan tes swab di RS Polri Bhayangkara Sartika Asih.

"Dari sisi COVID-19 untuk yang melakukan demo kemarin selama Omnibus Law itu tidak ada per hari ini yang terlaporkan karena memang pengetesan tidak sederhana," ujar Ridwan Kamil di Mapolda Jawa Barat Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung, Jabar pada Senin 12 Oktober 2020.

Pramono-Rano Karno Temui Anies, RK Anggap Cuma Silaturahmi Berpahala

Bahkan pelacakan pada klaster demo ini dilakukan kepada mereka yang diamankan di Mapolrestabes Bandung. Sementara itu, bagi yang tidak ditahan memang belum terlacak.

"Kita hanya mengetes mereka yang ditahan tapi dugaan epidemiologinya pasti kelihatannya akan ada sedikit kepada mereka yang berdemonstrasi di jalanan tapi tidak ada penahanan, ini masih tesis," katanya.

Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

"Tapi kelihatannya kita akan lihat seminggu ke depan apakah ada keterpaparan di keluarga yang ada hubungannya kemarin," ujar dia.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Rudal Nuklir Baru Kebanggaan Korea Utara

Sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu 7 Oktober 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat yang melibatkan mahasiswa dan kelompok pemuda dan berakhir ricuh berujung pada terpaparnya 13 orang setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Bandung.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, adanya kasus reaktif COVID-19 merupakan kekhawatiran yang terjadi. Seperti diketahui, Kota Bandung ditetapkan sebagai zona merah sebaran virus COVID-19 oleh Gugus Tugas COVID-19 Jawa Barat.

"Ini yang kita khawatirkan. Setiap surat pemberitahuan pelaksanaan unjuk rasa atau berkumpul kita sampaikan agar dihindari semaksimal mungkin karena kita khawatir penularan COVID-19," ujar Yade. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya