Terungkap, Naskah UU Cipta Kerja yang Disusun Tebalnya 1.035 Halaman

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Keberadaan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang sudah final banyak dipertanyakan oleh sejumlah kalangan masyarakat. Terakhir, muncul draf berjumlah ribuan halaman dan di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, konsep UU yang saat ini tengah dibahas adalah yang berjumlah 1.035 halaman. Hari ini konsep tersebut masih akan difinalkan untuk selanjutnya dibawa kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Tak Ikut Demo Omnibus Law, BEM Nusantara Pilih Uji Materi ke MK

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035, Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin, 12 Oktober 2020.

Menurut Indra yang beredar pada saat sidang paripurna naskah berjumlah 905 halaman, itu merupakan format yang belum dirapikan. Tidak mengubah isi namun hanya memperbaiki tata penulisan saja.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

"Itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu (yang 1.035 halaman). Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," ujarnya

Indra menegaskan bahwa tidak ada substansi yang berubah dari format yang sudah disahkan."Gak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," ujarnya

Apabila sudah dirapikan, naskah tersebut harus segera dikirim ke Presiden Jokowi untuk disahkan.

"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari kerja. Nah 7 hari kerja itu adalah hari rabu, bukan Sabtu Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam UU itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini," ujarnya

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024