NU Ajak Bareng Gugat Omnibus Law ke MK, Aksi Anarkistis Tak Berakhlak

Ketua Umum NU Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VIVA / Syaefullah

VIVA – Nahdlatul Ulama (NU) mengajak masyarakat, terutama umat Islam, untuk mengajukan judicial review Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Berulang, Mengapa Baru Dikabulkan di Era Prabowo?

Menurut Ketua Umum NU Said Aqil Siroj, masyarakat harus menunjukkan sikap bangsa yang berakhlak jika menentang sesuatu yang dianggap tidak sesuai atau merugikan. Menggugat Omnibus Law ke MK bukan hanya tindakan beradab, melainkan juga demi menjaga keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, ketimbang demonstrasi yang kerap berujung ricuh seperti di banyak daerah pada 5-7 Oktober 2020.

"Kalau ada sesuatu mari kita ajukan dengan beradab. Menghadapi perbedaan, pro kontra Omibus Law, kami ajak bersama-sama NU untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Said di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Baca: Jubir BIN Sebut Sudah Kantongi Sponsor Demo Rusuh Tolak UU Ciptaker ?

Melalui pendekatan Islam, Said memaparkan definisi aksi demonstrasi. Demonstrasi harus dengan berakhlak, tata tertib, dan aturan. Jika aksi demonstrasi menjadi anarkis, justru itu adalah perbuatan nafsu angkara murka.

MK Hapus Presidential Threshold, Partai Ummat: Mengembalikan Cahaya Demokrasi

"Kalau anarkis itu dilarang agama. Kalau semua perilaku ini didorong oleh nafsu angkara murka, emosi yang meluap-luap, maka akan hancurlah tatanan kehidupan di muka bumi," ujarnya.

"Segala perilaku kita tidak boleh didorong, dimotivasi oleh kepentingan ego, kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kepentingan hawa nafsu, dalam bahasa agama," ujarnya. 

Mengenai rencana aksi demonstrasi pada Selasa, 13 Oktober, Said mempersilakan untuk tetap diadakan. Namun ia mewanti-wanti agar massa tetap tertib dan bisa menjaga keutuhan bangsa dan negara. 

Maka, ia mengimbau masyarakat jangan sampai melakukan tindakan anarkis dalam menyampaikan pendapat. "Jangan sampai menjadikan kita berbuat anarkis; yang rugi kita sendiri, yang sulit kita sendiri, yang akan menerima akibatnya yang negatif, porak-poranda, hancur, kita sendiri.”

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan TOEFL Dihapus Jadi Syarat Lamar Pekerjaan dan Tes CPNS

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan terkait penghapusan TOEFL saat melamar pekerjaan di suatu perusahaan swasta maupun tes CPNS

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025