Ditolak Masif, Begini Kontroversi RUU Cipta Kerja hingga Jadi UU

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Walk Out saat Paripurna Pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker pekan lalu masih menuai penolakan dari masyarakat luas. Pengesahan UU itu pun disebut cacat formal karena tak sesuai mekanisme berlaku.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN, Guspardi Gaus menjelaskan, kronologi terciptanya UU Ciptaker yang disebut cacat formil. Menurut dia, UU Ciptaker dalam bentuk Omnibus Law ini hak inisiatif pemerintah. Saat masih Rancangan Undang-Undang (RUU),  pemerintah mengirim ke DPR RI pada 12 Februari 2020.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, maka Bamus (Badan Musyawarah) DPR menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan terhadap RUU tersebut. Pada tanggal 20 April 2020 terbentuklah Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law. Pada saat itu resmi lah panja melakukan pembahasan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin, 12 Oktober 2020.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Omnibus Law Ditolak Masif di Mana-mana, Jokowi-Maruf Rapat Tertutup

Sebelum panja terbentuk, kata Guspardi, pimpinan Baleg meminta kepada ketua kelompok fraksi atau kapoksi untuk mengirimkan anggotanya untuk dimasukkan jadi anggota panja. Jumlah panja anggotanya bersifat proporsional sesuai jumlah anggota dari masing-masing kapoksi. 

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Pun, saat akan dilakukan pembahasan hanya fraksi Demokrat yang tak mau ikut dalam pembahasan dengan alasan pandemi Corona COVID-19. 

"Tetapi menjelang di pengujung pembahasan kira-kira satu setengah bulan menjelang berakhir pembahasan, mereka (Demokrat) ikut terlibat terhadap pembahasan  Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah pertama yang dilaksanakan panja dalam pembahasan RUU ini adalah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai lapisan masyarakat," ujarnya.

Setelah RDPU dilaksanakan, lanjut Guspardi, barulah panja mengadakan rapat pembahasan RUU ini dengan pihak pemerintah. Panja dalam melaksanakan pembahasan pimpinan panja meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR utk mengirimkan DIM ke pimpinan panja. Selanjutnya, dibahas, didiskusikan dan disinkronisasikan serta diambil kesepakatan dan keputusan oleh fraksi-fraksi bersama pihak pemerintah.

"Setelah DIM ini disisir, dibahas, disinkronisasikan dan disepakati lalu diputuskan DIM tersebut pasal demi pasal dan ayat demi ayat sampai dengan DIM yang terakhir. DIM itu yang diputuskan satu demi satu, tidak ada satu pun yang dilakukan secara voting, tetapi dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat," ujarnya.

Setelah panja bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, pimpinan beserta anggota panja menyepakati untuk membentuk Tim Perumus (Timmus). Tugas Timmus ini melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap pembahasan yang sudah disepakati. 

Tim Perumus dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh mengubah atau mengganti subtansi yang sudah disepakati, kemudian hasil yang sudah dikerjakan timmus dilaporkan kembali kepada panja.

Setelah panja menyepakati hasil laporan timmus lalu panja menyampaikan semua hasil pembahasan RUU ini kepada masing- masing fraksi di Baleg dalam pleno. Pun, Baleg diminta untuk menyampaikan pandangan mini fraksinya. 

Dengan penyampaian mini fraksi berarti DPR sudah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut pada tingkat pertama dan itu dilakukan pada Sabtu, 3 Oktober 2020

"Pada tanggal 5 Oktober 2020 dilaksanakan Sidang Paripurna yang merupakan pembahasan tingkat kedua. Baik pada tingkat pertama dan kedua fraksi yang menolak RUU Cipta kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang adalah fraksi Demokrat dan Fraksi PKS," ujarnya

Pembahasan RUU Cipta kerja ini pada umumnya dilakukan di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR dan dilaksanakan pada siang hari. Namun, demikian pada masa reses panja juga melaksanakan pembahasan RUU ini atas izin pimpinan DPR dan itu dibenarkan dan diatur dalam tata tertib.

"Selain itu juga perlu disampaikan bahwa pada menjelang akhir pembahasan juga ada pembahasan dilaksanakan pada malam hari, 3 atau 4 hari dilakukan di hotel. Dalam pembahasan RUU Cipta kerja ini setiap dimulai rapat, Pimpinan Panja tidak pernah lupa menyampaikan bahwa pembahasan RUU ini terbuka untuk umum dan bisa diakses lewat TV Parlemen dan Website DPR RI," kata Guspardi
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya