Tak Ikut Demo Omnibus Law, BEM Nusantara Pilih Uji Materi ke MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus), dikabarkan akan siap melalui jalur hukum untuk uji materi terkait undang undang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai UU Cipta Kerja Omnibus Law

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Koordinator Pusat BEM Nusantara, Hengky Primana, mengatakan, uji materi terkait UU Cipta Kerja harus segera dilakukan, terlebih lagi pada saat masih pandemi saat ini di mana ekonomi sebagian besar masyarakat masih melemah.

Baca jugaDemo Tolak UU Ciptaker 13 Oktober, PA 212 Sebut Tuntutannya

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

Selain kegiatan itu, Hengky mengatakan, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak.

“Kita juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini, kita menakutkan ini akan menjadi cluster baru penyebaran COVID-19,” ujar Hengky, dikonfirmasi, Senin 12 Oktober 2020.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Hengky menyampaikan, ada tiga jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini, yaitu legislatif review, judicial review, dan perppu. 

Dari ketiga pilihan itu, menurut dia, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review lantaran jalur tersebut lebih mudah dan paling sering digunakan untuk sebuah gugatan.

“Karena DPR RI dan Presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif review ataupun perppu, dan jasil JR ini nantinya akan memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hengky menekankan, BEMNus tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa poin dari Omnibus Law yang harus direvisi lagi. 

“Tidak semua dari Omnibus Law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus dikoreksi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya