UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses, Khawatir Masuk Pasal Selundupan
- bbc
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah didesak segera membuka kepada publik dokumen final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan pada Rapat Parpipurna hari Senin (05/10).
Seorang pakar hukum tata negara menyebut sesuai aturan, dokumen itu wajib dibuka ke masyarakat begitu disetujui.
Jika tidak, maka dikhawatirkan masuknya "pasal-pasal selundupan" dalam undang-undang tersebut.
Menjawab desakan itu, beberapa anggota Badan Legislatif dan seorang wakil ketua DPR saling melempar tanggung jawab.
Sementara itu, hingga Minggu (11/10) malam pemerintah belum mengeluarkan pernyataan tentang akses terhadap naskah undang-undang.
- Omnibus law: Jokowi persilakan penolak UU Cipta Kerja gugat ke MK, setelah demonstrasi besar di berbagai kota
- Omnibus Law: Demo tolak UU Cipta Kerja di 18 provinsi diwarnai kekerasan, YLBHI: `Polisi melakukan pelanggaran`
- Omnibus Law: UU Cipta Kerja berdampak pada hutan dan orang-orang adat di Papua, warga: `Kami akan terus pertahankan hutan Papua`
- Omnibus Law: Pasal `menyelundup` ditakutkan buat pendidikan `tambah mahal`, DPR: `Di KEK, komersialisasi pasti ada`
Para Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan keseriusan DPR dan pemerintah dalam menyusun dan membuat Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebab sepekan setelah disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (05/10), masyarakat belum mendapatkan dokumen undang-undang tersebut.