Fahri Hamzah Ingatkan BIN Hanya Sampaikan Informasi ke Presiden
- Media Center DPN Gelora Indonesia
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengingatkan Badan Intelijen Negara (BIN) tak boleh menyampaikan informasi kepada publik. Kritiknya disampaikan karena Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum, dalam demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
“BIN tidak boleh menyiarkan informasi intelijen kepada publik. BIN tugasnya hanya memberikan informasi kepada presiden (Sebagai single user),” tulis Fahri di akun Twitter @fahrihamzah yang di kutip VIVA, Minggu, 11 Oktober 2020.
Baca juga: BIN Sebut Kantongi Sponsor Demo Ricuh, Fadli Zon: Lapor ke Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN) langsung di bawah presiden diatur dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2020, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 43 Tahun 2015.
Selain itu, tugas dan fungsi BIN diatur dalam dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
“BIN harus disiplin dengan prinsip kerja intelijen di negara demokrasi. Please!,” tegas mantan Wakil Ketua DPR RI ini.
Sebelumnya Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menyebutkan, pihaknya sudah mengantongi siapa aktor-aktor yang membiayai hingga yang memobilisasi massa sehingga terjadi pembakaran fasilitas umum, dalam demonstrasi UU Cipta Kerja di Jakarta.
Hanya saja, saat ini masih terus dikumpulkan bukti-bukti pendukung. Karena, nantinya akan dibawa ke ranah hukum sehingga butuh bukti-bukti dan saksi-saksi yang sangat kuat, serta meyakinkan untuk menyeret aktor di balik itu.
"Kalau itu sudah (dalang). Hanya sekarang kan persoalannya harus tahu landasan hukumnya. Kalau misalnya dibawa ke persidangan kan itu harus ada suatu korelasi dari bukti-bukti yang ada. Sehingga kalau misalnya itu lepas nanti tuntutan hukumnya kan jadi lemah,” ujar Wawan, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Wawan melanjutkan, “Tapi kalau misalnya nanti tahu-tahu keterangan saksinya juga banyak, keterangan ahli cukup, keterangan lainnya pendukung juga memadai maka ini bisa dibawa ke persidangan.”