Dicari 100 Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Cek Syaratnya

Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi
Sumber :
  • Kementerian Agama

VIVA – Kementerian Agama RI membuka seleksi calon imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Seleksi ini ditujukan untuk seluruh umat Islam di Indonesia, yang memiliki kriteria sesuai syarat yang telah ditentukan.

Imam Masjid Penumpang Helikopter Presiden Iran Masih Hidup 1 Jam Usai Kecelakaan

Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Juraidi, mengatakan, seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab terkait imam masjid asal Indonesia.

“Kami menargetkan 100 orang dari seleksi ini,” kata Juraidi di Jakarta Sabtu, 10 Oktober 2020. 

Viral, Detik-detik Imam Masjid Agung Takalar Meninggal Dunia saat Salat Subuh

Baca juga: Imam Besar: Istiqlal Bakal Mengikuti Masjid Rasulullah

Dia mengatakan akan mengirim undangan ke seluruh Kantor Wilayah Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) ke seluruh provinsi di Indonesia. Dia berharap, banyak yang ikut untuk melakukan seleksi ini.

Imam Masjid di Inggris Dilaporkan ke Polisi Gegara Izinkan Siswa Salat

Untuk persyaratan umum, Juraidi menjelaskan, calon imam harus hafal Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa Arab, memahami hukum fikih, dan memiliki pemikiran yang jernih.

“Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah,” tuturnya.

Dia mengatakan, bagi yang berminat bisa mengirimkan CV melalui surat elektronik di alamat: penaislam@kemenag.go.id. Adapun batas akhir hingga 20 Oktober 2020.

“Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020,” lanjutnya.

Nanti, peserta yang lulus, lanjutnya, akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun, sesuai perjanjian MoU antara Indonesia dan UEA. “Para imam terpilih akan bertugas minimal dua tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja,” ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya