Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Kredit Properti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi kredit properti pada Jumat, 9 Oktober 2020. Dugaan gratifikasi itu meliputi mantan Direksi PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) serta PT Titanium Property.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, dua orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka yang ketiga dan keempat. Itu ditetapkan berdasarkan fakta hukum yang didapati penyidik dan didukung dengan adanya alat bukti permulaan yang cukup.

“Saksi yang ditingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service sekaligus menantu H. Maryono (tersangka mantan Dirut PT BTN), dan IH selaku Komisaris PT Titanium Property,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Baca juga: Mantan Dirut Jadi Tersangka Kasus Suap, Manajemen BTN Angkat Bicara

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2013-2015, diduga Maryono sebagai Direktur Utama BTN periode 2012-2019 telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantunya.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

“Penerimaan hadiah atau gratifikasi diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property,” ujarnya.

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN KC Samarinda pada 9 September 2014, Hari mengatakan PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi yang dikirim oleh karyawan PT PPM, Rahmat Sugandi sebesar Rp2.257.000.000.

“Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan H. Maryono dan WKP (menantu H. Maryono) diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT Pelangi Putera Mandiri,” jelas dia.

Pada 9 September 2014, kata Hari, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda senilai Rp117.000.000.000 dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi I pada 29 Juli 2016, restrukturisasi II pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi III pada 30 Nopember 2018. “Pada saat ini fasilitas kredit dalam kondisi macet (kolektibilitas 5),” katanya.

Atas perbuatannya, Hari mengatakan pelaku WKP dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka IH dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya