Ricuh Demo Omnibus Law di Malioboro, 4 Orang Jadi Tersangka
- Cahyo Edi/VIVA.
VIVA – Sebanyak 95 orang diamankan oleh kepolisian terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPRD DIY pada Kamis 8 Oktober 2020. Dari 95 orang ini petugas kepolisian menetapkan empat tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Rico Sanjaya menjabarkan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan perusakan dan usaha pembakaran Pos Polisi Gardu Anim yang berada di dekat Hotel Inna Malioboro.
"Mereka ditangkap pada saat dan setelah kejadian (kericuhan). Dari 95 orang ini dapat kami proses pidananya 4 orang. Yaitu pelaku pengrusakan terhadap Pos Pol Lantas Gardu Anim, belakang Hotel Garuda," ujar Rico, Jumat 9 Oktober 2020 di Mapolresta Kota Yogyakarta.
Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Lumpuhkan Jalur Solo-Yogya
Rico menyebut bahwa 4 tersangka ini, 3 di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur. Ketiganya adalah IM (16) pengangguran warga Kasihan, Kabupaten Bantul, SB (16) pelajar SMK warga Ngampilan Kota Yogyakarta, dan LA (16) pelajar SMK warga Danurejan, Kota Yogyakarta. Sementara itu, satu orang lainnya adalah CF (19), karyawan swasta warga Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Dua orang ini kami kenakan Pasal 170 yaitu perusakan yaitu tersangka IM dan SB. Sementara dua orang yaitu LA dan CF dikenai Pasal 187 KUHP tentang percobaan pembakaran Pos Pol Gardu Anim," ungkap Rico.
Rico menjabarkan, dua orang yang berusaha membakar Pos Pol Gardu Anim ini kedapatan membawa bahan bakar berupa bensin. Keduanya diketahui membeli bensin eceran dengan air mineral.
Menurutnya, empat tersangka ini mengikuti aksi demonstrasi usai mendapatkan ajakan dari jejaring WhatsApp. Terkait perusakan, mereka awalnya hanya ikut-ikutan.
"Motivasi mereka melakukan pengrusakan sampai saat ini keterangan yang bisa kami peroleh yakni karena ikut-ikutan. Melihat orang-orang merusak fasilitas umum kemudian ikut-ikutan," ucap Rico.
Rico menambahkan, terkait 91 orang yang diamankan, pihaknya memastikan akan dilepaskan hari ini. Meskipun demikian 91 orang ini dikenai wajib lapor.
"Barang bukti yang diamankan antara lain botol air mineral sebagai tempat bensin, besi pukul, beberapa butir batu, kotak korek api, dan ban bekas di dekat kantor DPRD DIY," tutur Rico. (art)