Dituding Danai Demo Omnibus Law, Demokrat Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Partai Demokrat tak terima dengan pernyataan aksi demonstrasi tolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja atau Ciptaker diinisiasi dan didanai Cikeas. Pernyataan tersebut dinilai fitnah yang mendiskreditkan Demokrat dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Ossy Dermawan, mengatakan, pernyataan tersebut tak berdasar sehingga masuk kategori hoaks.

"Pernyataan aksi dan gerakan besar penolakan UU Ciptaker 8 Oktober 2020, diinisiasi dan didanai Partai Demokrat atau Cikeas adalah pernyataan fitnah dan hoaks serta tidak berdasar. Pernyataan tersebut juga melecehkan kaum buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain yang turun ke jalan, yang murni menyuarakan penolakan UU Ciptaker," kata Ossy, dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Baca Juga: Aria Bima PDIP Bilang Drama Basi, Demokrat Balas Sindiran Menohok

Ossy menekankan, jika memang masih ada pihak yang melancarkan tudingan yang tak berdasar maka Demokrat akan mengambil langkah tegas.

Buruh Akan Turun Demo di Monas Hari Ini, Lebih dari Seribu Aparat Diterjunkan

"Jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka kami akan menempuh jalur hukum," ujar Ossy.

Dia menambahkan, memang Demokrat punya sikap berbeda dengan menolak UU Ciptaker. Ia bilang hal ini wajar dalam demokrasi.

Pun, tak hanya Demokrat, ada juga ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, beberapa kepala daerah sampai serikat buruh juga menolak undang-undang tersebut.

Terkait aksi demo besar menolak UU Ciptaker, menurutnya, Demokrat sudah mengeluarkan instruksi khusus yang disampaikan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

"Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat kepada para ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia nomor: 119/INT/DPP.PD/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, perihal arahan ketua umum kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tidak melakukan provokasi dan pengerahan massa," tutur Ossy. 

Namun, ia mengakui ada arahan AHY agar para anggota DPRD bisa menerima para pendemo di kantor DPRD masing-masing. Kata dia, maksud cara ini agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik. Dengan demikian, para pendemo tidak melakukan tindakan anarki karena suaranya tersalurkan.

Kemudian, Ossy menambahkan, di parlemen, Fraksi Demokrat juga sudah mengirim surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani perihal permohonan permintaan dokumen RUU Cipta Kerja. Surat tersebut tertuang dalam Nomor: FPD.155/DPR.RI/X/2020.

"Karena pascadisahkannya RUU tersebut menjadi UU, secara resmi Fraksi Partai Demokrat belum mendapatkan dokumen UU Ciptaker yang telah disahkan tersebut. Padahal lazimnya, jika RUU tersebut akan disahkan menjadi UU, setiap Fraksi di DPR RI akan menerima dokumennya," ujarnya.

Sebelumnya, sempat viral di Twitter tagar #CikeasBandarDemo pada Kamis, 8 Oktober 2020. Salah satu netizen yang memakai tagar ini adalah akun @digeeembokFC.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya