Jokowi: Jika Tidak Puas dengan UU Cipta Kerja, Silakan Gugat ke MK
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Jokowi mempersilakan individu atau kelompok masyarakat menggugat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut dia, upaya hukum itu diatur dalam sistem ketatanegaraan dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika masih ada ketidak kepuasan pada UU Cipta Kerja ini, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkakah Konstitusi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi berkeyakinan, lewat UU sapu jagat ini, lapangan kerja akan meningkat. Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, kemudahan berusaha semakin ringkas tidak berbelit-belit karena mengurus perizinan.
"Melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Permudah UMKM, Sertifikasi Halal Ditanggung
Kepala Negara menyatakan, terdapat 11 klaster di UU Cipta Kerja yang mayoritas bertujuan mereformasi struktural perizinan. Saat rapat terbatas dengan jajaran dan seluruh gubernur, hari ini, ia pun menjabarkan kembali alasan UU Cipta Kerja diperlukan.
Setiap tahunnya, kata Jokowi, ada sebanyak 2,9 juta angkatan kerja baru. Hal ini juga diperparah dampak dari pandemi COVID-19 yang berimbas banyak orang kehilangan pekerjaan.
"Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah. Di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya," kata dia.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak," sambungnya. (ase)