Jokowi Luruskan Informasi soal Upah dan PHK dalam UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi memberikan keterangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Jokowi berupaya meluruskan informasi yang beredar sehingga memicu berbagai kelompok masyarakat turun ke jalan menolak Omnibus Law pada Undang-undang Cipta Kerja. Menurut dia, banyak informasi palsu bertebaran atau disinformasi ketika UU sapu jagat itu dibahas dan disahkan oleh parlemen.

Salah satunya, mengenai upah minimum provinsi kepada para pekerja yang berubah dibanding aturan sebelumnya.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMS (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional atau UMR tetap ada," ujarnya.

Informasi yang coba diluruskan Jokowi juga soal upah minimum yang dihitung per jam. Kepala Negara juga menegaskan, aturan itu pada UU Cipta Kerja tidak ada.

Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Permudah UMKM, Sertifikasi Halal Ditanggung

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," ujarnya.

Jokowi juga menegaskan tidak benar kabar terkait posisi perusahaan yang bisa sewaktu-waktu mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Termasuk wacana mengenai dihapusnya izin terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.

Ada pula informasi komersialisasi pendidikan dan aturan perizinan bagi pondok pesantren. Kesemuanya itu, kata Jokowi, tidak benar dan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker

"Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," ujarnya. (ase)

MK Tegaskan Masa PKWT Tak Lebih dari 5 Tahun
Jokowi dan keluarga naik MRT

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Kegiatan mantan Presdien Jokowi selalu mendapat perhatian, termasuk momen terbaru ketika ia bersama keluarga menikmati MRT di Jakarta. Sempat dihentikan warga karena...

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024