Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja untuk Cegah Korupsi dan Pungutan Liar
- Youtube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa hadirnya Omnibus Law pada Undang-undang Cipta Kerja sedianya bertujuan mereformasi total terkait perizinan di berbagai sektor. Hal itu ditegaskan Jokowi juga menyangkut upaya pemerintah mencegah korupsi.
"Undang-undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi mengatakan, nantinya ketika aturan itu diundangkan maka semua perizinan terintegrasi lewat sistem elektronik. Tidak ada lagi pungutan liar yang menyulitkan seseorang membuka usaha dan berinvestasi. "Maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya.
Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Permudah UMKM, Sertifikasi Halal Ditanggung
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut, kemudahan berusaha bagi pelaku usaha sektor mikro kecil dan menengah semakin mudah. Tidak ada lagi perizinan yang berbelit- belit.
Jokowi juga memastikan pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Begitu juga dengan pembentukan koperasi akan dipermudah.
"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel," ujarnya.