5 Tahun Jadi Tersangka, Eks Pejabat Kemenkes Ditahan KPK

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Raharjo, Jumat, 9 Oktober 2020.

Menkes Sebut Harga Obat di Indonesia 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia

Bambang merupakan tersangka kasus korupsi proyek peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga, tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2010. Bambang sudah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 atau lima tahun lalu.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Bambang ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama. Dengan begitu, Bambang setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 28 Oktober 2020.

Jokowi Perintahkan BRIN dan Kemenkes Teliti Serius Manfaat Kratom

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang Gianto Raharjo) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling  C1," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.

Baca Juga: MAKI Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura dari Djoko Tjandra ke KPK

Kepala BKKBN: Penurunan Angka Stunting di Maluku Tenggara Mengalami Tren Positif

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Bambang akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Isolasi mandiri ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14  hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," ujarnya.

Karyoto menjelaskan, kasus yang menjerat Bambang bermula pada akhir 2008. Saat itu, Sekretaris BPPSDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim diperintahkan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga.

Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.

Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintah Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair. Sebab, yang mengawal anggarannya saat itu adalah eks Bendahara Umum Partai Demokrat dan pemilik Permai Group M. Nazaruddin.

Menjalankan perintah Siti Fadilah tersebut, Bambang kemudian bertemu Nazaruddin pada awal 2009 membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.

"Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan  dilaksanakan oleh pihak Muhammad Nazaruddin," kata Karyoto.

Pada awal 2010, anak buah Nazaruddin yang juga Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih bertemu dengan Zulkarnain Kasim, Syamsul Bahri dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul Bahri dan Wadianto bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencarian anggaran di BPPSDM Kesehatan dan Minarsih yang akan menangani kelanjutan pembangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair, beserta peralatan kesehatan dan laboratorium dari DIPA TA 2010 BPPSDM  Kesehatan. 

Pun, sekitar September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu dua anak buah Nazaruddin di Anugerah Grup Hernowo dan Yoyok mulai menyusun HPS.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh  PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600. 

Kemudian, penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200. Sekitar pertengahan 2009, Minarsih pernah memberikan uang USD 17 ribu kepada Zulkarnain, yakni sebesar USD9.500 untuk Zulkarnain dan sisanya USD7.500 untuk Bambang.

"Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dizinkannya pihak PT Anugerah atau Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell  Mandiri," kata Karyoto.

Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215, Atas  tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya