Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Sejumlah mahasiswa dari beberapa kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Kalimantan Barat Jumat, 9 Oktober 2020 sejak pukul 08.30 WIB. Di bawah guyuran hujan lebat sejumlah mahasiswa tetap menyampaikan aspirasinya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Koordinator aksi unjuk rasa Werudy Alexander Sera menyerukan penolakan UU Omnibus Law dan meminta kepada gubernur Kalbar agar meminta kepada presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh anggota DPR RI dan pemerintah.

"Saya kecewa dengan DPR RI dan pemerintah yang telah mengesahkan UU Omnibus Law secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat. Dalam pasal UU Omnibus Law memang ada beberapa untuk meningkatkan ekonomi, tapi abai terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia," ujar Werudy kepada sejumlah wartawan.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Cek Fakta: Video Bentrok di Mataram, Banyak Mahasiswa Tumbang

Lebih lanjut, kata dia, aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law akan terus disuarakan hingga aksinya didengar oleh pemerintah hingga tuntas. "Kami akan terus menggelar aksi hingga suara kami didengar oleh pemerintah," kata Werudy.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menyatakan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Melalui video virtual secara langsung sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu UU Omnibus Law.

"Saya sudah sampaikan kepada Pak Presiden, bahwa saya gubernur Kalbar, mahasiswa, elemen masyarakat dan buruh di Kalbar menolak UU Omnibus Law. Dan secara langsung melalui virtual sudah saya sampaikan dan meminta kepada Pak Presiden untuk menerbitkan peraturan pengganti Undang Undang," tutur Gubernur Sutarmidji. (ren)

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024