UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Redam Budaya KKN, Ini Penjelasannya

Ilustrasi-Kampanye pemberantasan korupsi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polemik bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan menyengsarakan rakyat dinilai tidak berdasar. Sebab, UU itu dinilai justru bisa menciptakan banyak lapangan kerja yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita, menilai masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Karena, dampak positifnya bakal tidak hanya dirasakan dari aspek ekonomi sematan.

“Kekhawatiran UU Cipta Kerja menyengsarakan rakyat sangat absurd, tidak memiliki justifikasi filosofis, yuridis, dan sosiologis,” tegas Romli dikutip dari keterangannya, Jumat 9 Oktober 2020.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

Baca juga: Buruh Tegaskan Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Menurut Romli Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan zaman Orde Baru. Hal itu sejalan dengan upaya Pemerintah saat ini.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

“Bahwa UU Cipta Kerja dibentuk justru merujuk pada pengalaman buruk masa lalu sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini. Seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa,” tambahnya.

Selain itu, Romli, di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama 75 tahun Indonesia merdeka selalu menghambat efisiensi administrasi. Prakik tata kelola pemerintahan yang baik pun dapat terwujud.

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya (saat ini) telah diterapkan sistem e-govermnent,” ungkapnya. (ren)

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025