Diduga Sebar Hoax UU Cipta Kerja, Wanita Asal Makassar Diciduk Polisi

Ilustrasi berita hoax.
Sumber :
  • U-Report

VIVA –  Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan. Diduga, VE ini menyebarkan berita bohong atau hoax mengenai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di Andani Kost, Jalan Masjid Baiturrahman Mawar, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Pelaku merupakan pemilik akun twitter @videlyaeyang, ditangkap kemarin jam 11.30 Wita,” kata Argo di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Baca juga: Demo Tolak Omnisbus Law Ricuh, Polda Metro Amankan 1.192 Orang

Setelah dilakukan penangkapan, Argo mengatakan tersangka VE langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, yang bersangkutan mengaku memang melakukan posting-an menyiarkan berita bohong melalui akun twitter pelaku hingga terjadi keonaran.

“Modusnya melakukan postingan / menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang (https://twitter.com/vide*) yang mengakibatkan keonaran. Motifnya kecewa karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Argo mengatakan tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang antara lain satu unit Smartphone Redmi 6 Pro M1805D1SE warna Hitam dengan IMEI 86870603218** dan satu buah simcard Telkomsel 628218902**.

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” katanya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online
Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024