Demo UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Mahfud Md: Semua karena Hoax

Menkopolhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA.

VIVA – Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta. 

Kapolri: Berita Hoax Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja di Tangerang Ricuh, Wajah Kapolres Bersimbah Darah

Merespons hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menilai kejadian ini dipicu banyaknya kabar bohong atau hoax mengenai UU Cipta Kerja, sehingga simpang siur makna yang diserap masyarakat. 

Hati-hati Terjebak Hoax! Kenali Tanda-Tanda Beritanya Palsu

"Yang sekarang ramai karena banyak hoax," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2020.

Mahfud lebih jauh menuturkan beberapa hoax yang beredar di masyarakat sampai memicu kejadian ini. Di antaranya mengenai pesangon bagi orang yang di-PHK.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

"Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Dibilang kan tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini,” kata Mahfud. 

Selain itu masalah perusahaan yang dikatakan mudah dalam memecat karyawannya atau PHK. Padahal, kata Mahfud, hal itu tidaklah benar. 

“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoax yang banyak," ujarnya.

Selain itu, Mahfud menyebutkan, adanya hoax mengenai isu pendidikan dalam undang-undang tersebut tidak benar.

"Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 UU di bidang pendidikan sudah dicabut dari UU ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong dong pak itu dikeluarkan, sudah kami keluarkan, enggak ada di situ aturan soal dunia pendidikan,” kata Mahfud. 

Apalagi, tegas dia, mengkomersialkan. Menurut mantan Ketua MK itu, dalam UU Ciptaker, dunia pendidikan hanya diatur di pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan. 

“Bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah di balik di dalam berita-berita yang hoax itu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya