Ini Tes Swab COVID-19 yang Digratiskan oleh Pemerintah
- covid19.go.id
VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mewanti-wanti kepada rumah sakit atau penyedia layanan pemeriksa tes usap atau tes swab setelah pemerintah menetapkan tarif. Tarif Rp900 ribu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah disebut punya syarat.
Hanya orang-orang atau masyarakat saja yang melakukan pemeriksaan secara mandiri untuk dikenakan tarif. "Apabila RT PCR (tes swab) merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemkes dan transparan dengan pembiayaannya," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Kamis, 8 Oktober 2020.
Tes usap atau yang dikenal dengan metode PCR atau polymerase chain reaction itu kini banyak diminati masyarakat, selain rapid test. Sebelumnya, Wiku menegaskan, tarif Rp900 ribu sudah melewati kajian, dan pertimbangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga:Â Satgas COVID-19: Vaksin Bukan Satu-satunya Jaminan Penuntasan Pandemi
Tarif sebesar itu dikatakan sudah dihitung batas tinggi. "Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Rabu 7 Oktober 2020.
Wiku juga mengatakan, tarif sebesar itu telah dipertimbangkan dari berbagai hal. Misalkan, komponen yang menyangkut bahan habis pakai seperti reagen, biaya administrasi, dan lain-lain.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR," kata Wiku.
Saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta  Mencuci Tangan Pakai Sabun.
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitangan
#satgascovid19
#ingatpesanibu