Demo di Kantor DPRD Provinsi Kalbar Ricuh, Sejumlah Remaja Diamankan

Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kantor DPRD Provinsi Kalbar rusuh.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Demo menolak Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, berujung ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020. Akibatnya ada sejumlah remaja yang diamankan oleh aparat kepolisian.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Pantauan VIVA, seorang remaja yang diamankan pun menjadi bulan-bulanan oknum aparat kepolisian dengan menendang pendemo dan memukulnya menggunakan pentungan. Selanjutnya ada satu mahasiswa yang terluka diduga terkena peluru karet.

Walaupun di bawah guyuran hujan lebat pendemo, yang merupakan anak SMA, masih terus mencoba mendekati kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Sementara mahasiswa, yang awalnya ikut berdemo, hanya terlihat menonton dari pinggir pagar kantor DPRD Kalbar. 

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Baca juga: Ratusan Pelajar Diamankan dalam Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya

Sekitar pukul 12.25 wib sejumlah aparat kepolisian dari Samapta dan Brimob membubarkan pendemo dengan menembakkan gas air mata, dan mendorong pendemo ke arah Bundaran Tugu Digulis Untan. Bahkan, aparat juga mengejar pendemo hingga ke Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Tenggara.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Dony Charles Go mengatakan, belum mendapatkan laporan jumlah pendemo yang diamankan. "Saya belum dapat laporan bang, nanti kalau sudah ada saya informasikan," katanya. (ren)

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim P

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024