Cegah Klaster COVID-19, Polri Imbau Penolakan Omnibus Law Lewat MK
- istimewa
VIVA – Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus Corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru COVID-19.
"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca juga: 27 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Sekitarnya Reaktif COVID-19
Apalagi, kata Argo, sejauh ini sudah ditemukan adanya 27 pendemo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif. Temuan itu merupakan hasil pemeriksaan rapid test yang dilakukan di wilayah hukum DKI Jakarta atau Polda Metro Jaya.
"Dari data terbaru, ditemukan ada 27 orang dinyatakan reaktif COVID-19," ujar Argo.
Terkait aksi unjuk rasa, Argo memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks.
"Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku," ucap Argo. (art)