MUI Lebak Minta Pendemo UU Cipta Kerja Tidak Anarkis

Ilustrasi Demo tolak UU Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, meminta para pendemo unjuk rasa UU Cipta Kerja di daerah ini tidak melakukan aksi anarkis yang bisa merugikan masyarakat.

"Kita berharap mereka para pendemo tetapi tertib dan damai," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahkmad Khudori, di Lebak, Kamis (8/10). MUI Kabupaten Lebak mempersilhkan dan memperbolehkan aksi pengunjuk rasa karena diatur di dalam Undang-Undang.

Namun, mereka lebih mengutamakan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan anarkis hingga menimbulkan kerusakan sarana infrastuktur sehingga merugikan masyarakat. Selain itu juga aksi unjuk rasa tidak mengakibatkan bentrok dengan petugas keamanan di lapangan.

Menurut dia, perbuatan merusak dan anarkistis lain tentu dilarang menurut ajaran Islam dan sama seperti perilaku setan. "Kami minta semua elemen yang melakukan aksi unjuk rasa Omnibus Law tertib dan damai," katanya.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

BACA JUGA: Massa Demo Menumpuk Dekat Istana, Jokowi Ada di Pulang Pisau

Menurut dia, para pengunjuk rasa juga jangan mudah terhasut orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan jika kebijakan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR itu dinilai merugikan para pekerja tentu bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka para pengunjuk rasa tetap menyuarakan tuntutan dan aspirasinya dengan tertib, kondusif dan damai.

Selama ini, kata dia, MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi para pendemo UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kabupaten Lebak berjalan tertib. "Kami berharap para pendemo dari kalangan mahasiswa lebih mengedepankan ketertiban dan kedamaian serta tidak melakukan perbuatan anarkis itu," ujarnya.


 

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024