PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Gunakan Pendekatan Kekuasaan

Demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Lampung.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta kepada pemerintah untuk melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Muhammadiyah Luncurkan Produk AC yang Bikin Sejuk 'Dunia dan Akhirat', Berapa Harganya?

Cara ini penting sebagai bentuk penyikapan aksi unjuk rasa rakyat menolak Undang-Undang Omnibus Law. Mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan rakyat terhadap produk undang-undang itu.

Baca juga: Kritik Keras NU soal Omnibus Law Cipta Kerja: Menindas Rakyat Kecil

Sekjen Pemuda Muhammadiyah Desak PDIP Pecat Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Harun Masiku

"Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan  yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Muhammadiyah, kata Mu'ti, masih akan mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah.

Di Forum Akademi Politik IMM, Cak Imin: Perjuangan Muhammadiyah Dahsyat, Tidak Ada Matinya

"Judicial review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," katanya.

Pada Senin, 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja itu telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Akibat disahkannya RUU itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka marah dan meminta agar undang-undang yang merugikan rakyat itu segera dibatalkan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ketua Umum Muhammadiyah Bilang Begini

Wacana soal pemilihan kepala daerah baik itu Gubernur, Wali Kota maupun Bupati oleh DPRD, disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu. Wacana perg

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024