PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tidak Gunakan Pendekatan Kekuasaan

Demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Lampung.
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta kepada pemerintah untuk melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang sudah disahkan menjadi undang-undang.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Cara ini penting sebagai bentuk penyikapan aksi unjuk rasa rakyat menolak Undang-Undang Omnibus Law. Mestinya pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan rakyat terhadap produk undang-undang itu.

Baca juga: Kritik Keras NU soal Omnibus Law Cipta Kerja: Menindas Rakyat Kecil

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

"Perlu dialog dengan elemen masyarakat, terutama dengan  yang berkeberatan. Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," ujar Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Muhammadiyah, kata Mu'ti, masih akan mempelajari Undang-Undang Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh pemerintah.

Terpopuler: Profil Ipda Rudy Soik yang Dipecat gara-gara Mafia BBM, Muhammadiyah Koreksi Suswono

"Judicial review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang," katanya.

Pada Senin, 5 Oktober 2020, Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja itu telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Akibat disahkannya RUU itu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka marah dan meminta agar undang-undang yang merugikan rakyat itu segera dibatalkan.

Ketua MLH PP Muhammadiyah, Azrul Tanjung

Muhammadiyah Turun Langsung, Ikhtiar Cegah Kerusakan Lingkungan Dengan Langkah Ini

Muhammadiyah meminta semua pihak, untuk serius melihat bahwa saat ini kerusakan lingkungan adalah persoalan yang perlu penanganan langsung dan juga ditangai secara serius

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024