Identitas Pendemo Ricuh di Bandung, dari Pelajar hingga Pengangguran
- VIVA/ Adi Suparman
VIVA – Sebanyak 209 orang diamankan di Mapolrestabes Bandung karena diduga melakukan pelanggaran pidana saat demo penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh dan perusakan fasilitas umum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Rabu kemarin, 7 Oktober 2020.
Bahkan, dari 209 orang itu, sebanyak 13 orang dinyatakan positif virus corona atau COVID-19 setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Bandung.
"Kami sudah mendata mereka, ada yang berasal dari Lampung bahkan. Dari Ciamis juga ada. Ada pelajar SMA, STM dan mahasiswa. Serta pengangguran," ungkap Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca juga: 13 Orang Pendemo Omnibus Law di Bandung Positif COVID-19
Menurutnya, 209 orang ini masih menjalani pemeriksaan insentif penyidik untuk memisahkan masa yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran non pidana.
"Sebanyak 209 orang tadi malam berhasil diamankan saat unjuk rasa 'anarki' karena sudah mulai melakukan beberapa pelanggaran hukum, dari 209 ini akan kita lakukan pemeriksaan nanti kita pilah-pilah yang masuk delik proses pidana," kata Yade.
"Sedang kita kumpulkan di Mapolrestabes. Kita dalami lagi, nanti jika ada yang melakukan tindak pidana maka kita proses lebih lanjut," lanjut Wakapolrestabes Bandung. (ren)