13 Orang Pendemo Omnibus Law di Bandung Positif COVID-19
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – 13 orang dari massa aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif virus corona atau COVID-19 setelah menjalani rapid test di Mapolrestabes Bandung.
13 orang ini merupakan dari 209 orang yang diamankan pada Rabu malam 7 Oktober 2020 karena diduga telah melakukan pelanggaran.
"Kita sangat konsen dalam pencegahan COVID-19, dari 209 orang yang kita rapid, 13 reaktif," ujar Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca juga: 40 Remaja Diduga Anarko yang Mau Susupi Demo Omnibus Law Ditangkap
13 orang ini, menurutnya, akan mendapat penanganan tin medis dan perawatan langsung di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Polri untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau swab. Menurutnya, adanya penularan pada aksi ini seperti yang dikhawatirkan.
"Tindak lanjutnya kita kirim ke rumah sakit Bhayangkara langsung kita swab, nah ini yang kita khawatirkan," katanya. (ren)