Eks Ketua MK Dorong Relawan Jokowi yang Polisikan Najwa Bisa Dipidana
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
VIVA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, yang melaporkan presenter kondang Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya, karena melakukan wawancara dengan kursi kosong dalam sebuah acara televisi swasta.Â
"Kalau kebiasaan begini dibiarkan, bisa rusak kehidupan berbangsa, kebebasan berpendapat, kerukunan bersama dan bahkan keadilan dihancurkan," kata Jimly melalui akun twitter @JimlyAs yang dikutip VIVA, Kamis 8Â Oktober 2020.
Baca:Â Pendukung Jokowi Kesal dengan Pelapor Najwa Shihab: Bodoh dan Norak!
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini bahkan mempertanyakan apa kepentingan orang orang yang melaporkan berbagai hal dengan mengatasnamakan pejabat, seperti yang dilakukan Silvia Devi Soembarto yang melaporkan Nazwa ke polisi.
"Apa kepentingan hukum orang begini untuk mengatasnamakan sikap pejabat?" tanyanya.
Senator asal DKI Jakarta ini mengingatkan pihak kepolisian agar tidak mudah melayani pelaporan-pelaporan semacam ini, karena akan berdampak negatif pada hukum. "Kalau dilayani merusak hukum dan ke depan mesti  dievaluasi agar yang begini bisa dipidana penjeraan," katanya.
Sebelumnya Sebelumnya di tengah gelombang penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi relawan Jokowi Bersatu jadi sorotan. Melalui ketua umumnya, mereka melaporkan presenter kondang Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto menjelaskan, alasan melaporkan Najwa karena aksi mewancarai kursi kosong yang dimaksud sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto adalah preseden buruk.
Dia bilang wawancara kursi kosong melukai hati relawan Jokowi Bersatu sebagai pendukung Jokowi.
"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo. Dan, saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," ujar Silvia di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020. (ren)
Â