PKS: Pak Jokowi, Omnibus Law Cipta Kerja Membuat Keresahan

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • VIVAnews/Reza Fajri

VIVA – Aksi massa secara besar-besaran di sejumlah daerah untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dikabarkan masih terus berlangsung hingga Kamis, 8 Oktober 2020. Masyarakat dari kaum buruh, aktivis lingkungan, sampai para pelajar ramai-ramai menolak undang-undang itu.

Jokowi: Indonesia Bisa Produksi 1,6 Juta Motor Listrik, tapi Baru 100 Ribu Unit

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan negara mestinya mendengarkan suara rakyat. UU Cipta Kerja, katanya, bukan menyejahterakan buruh tetapi malah menjadi keresahan bagi buruh dan kalangan masyarakat lainnya.

"Negara mestinya jadi ayah bagi rakyatnya. Undang-undang mestinya menjadi payung bagi masyarakatnya; kalau ada undang-undang yang justru meresahkan, maka tugas negara mengoreksinya," kata Mardani.

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Baca: DPR Beberkan Penyesatan Info UU Cipta Kerja: PHK sampai Pesangon

Publik menunggu sikap Presiden Joko Widodo atas hal itu, dan karenanya, Jokowi harus mampu membaca perasaan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja. "Monggo Pak Jokowi lihat fakta dan kenyataan di lapangan: Undang-Undang Omnibus Law membuat keresahan. Kasihan masyarakat yang tengah menderita musibah COVID-19.”

Senang Kendaraan Listrik Makin Menjamur, Jokowi Sebut Pabrik Baterai Beroperasi Bulan Depan

Jika Jokowi masih memperhatikan keresahan masyarakat, dia menyarankan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. "Kami berharap dengan segala kebijaksanaan, langkah perppu bukan langkah yang buruk.”

“Kita hadir untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, ayo segera ambil aksi," ujarnya.

Jika Jokowi mengambil langkah menerbitkan Perppu, PKS akan mendukung langkah itu. Begitu pula apa pun yang dilakukan untuk kebaikan rakyat, PKS akan mendukungnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya