Polisi: Banyak Berita Hoax Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kian banyak berita-berita bohong atau hoax yang beredar di media sosial. Terutama pasca disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

“Kasus terakhir ini terkait dengan penetapan Omnibus Law Cipta Kerja, bisa lihat di medsos bagaimana hoax,” kata Awi di Mabes Polri pada Rabu, 7 Oktober 2020.

Oleh karena itu, Awi mengatakan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan kegiatan patroli siber selama 1x24 jam. Namun, ia tidak bisa menyampaikan secara detail cara kerja tim patroli siber. Menurut dia, patroli siber itu sama seperti patroli di dunia nyata.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

Baca juga: Amankan Demo Omnibus Law, 100 Brimob Polda Sumut Terbang ke Jakarta

“Tapi mereka itu patroli di dunia maya. Bahwasanya dunia maya itu terkait dengan hate speech, hoax, itu luar biasa,” ujarnya.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan oleh kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja. 

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto per tanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Selain antisipasi adanya demonstrasi, surat telegram juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoax terkait dengan isu Ombibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media tujuannya untuk mencegah berita berita hoax," jelas Argo.

Selain itu, Kapolri memerintahkan jajaran untuk melakukan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya