Pemerintah Siap Hadapi Penolakan UU Cipta Kerja di MK

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan Omnibus Law pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR 5 Oktober lalu sudah melewati proses politik yang panjang. Donny menyadari, UU sapu jagat itu tentunya tidak memuaskan semua pihak.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan

"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review. Bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," kata Donny, di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

Donny bilang, pengesahan RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengundang investasi ke Tanah Air adalah buah kesepakatan demi kemaslahatan rakyat Indonesia. Dia juga menyebut, pemerintah siap jika ada kelompok masyarakat yang keberatan dan kemudian mengajukan uji materi ke MK.

"Dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," kata dia.

Ridwan Kamil Bilang Banyak Temuan di Pilkada Jakarta tapi Kenapa Tidak Gugat ke MK?

Soal demonstrasi yang belakangan dilakukan buruh, Donny pun meresponsnya. Ia khawatir, kerumunan massa turun ke jalan memunculkan kluster baru penularan COVID-19. Selain itu, ia juga menyebut, ancaman mogok kerja juga memengaruhi perekonomian nasional.

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit. Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," ujar Donny. (ren)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Kamis, 12 Desember 2024, menyatakan bahwa ia tidak memahami alasan di balik tuduhan makar yang dialamatkan kepadanya setelah memberlakukan darurat militer di Korea Selatan.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer serta notulen dua rapat Kabinet.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024