Pemerintah Siap Hadapi Penolakan UU Cipta Kerja di MK

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan Omnibus Law pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR 5 Oktober lalu sudah melewati proses politik yang panjang. Donny menyadari, UU sapu jagat itu tentunya tidak memuaskan semua pihak.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan

"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review. Bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," kata Donny, di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

LSI Denny JA: Pilkada Sebaiknya Ikuti Aturan Pilpres Baru yang Diputus MK

Donny bilang, pengesahan RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengundang investasi ke Tanah Air adalah buah kesepakatan demi kemaslahatan rakyat Indonesia. Dia juga menyebut, pemerintah siap jika ada kelompok masyarakat yang keberatan dan kemudian mengajukan uji materi ke MK.

"Dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," kata dia.

DPR Minta Mendagri Patuhi Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada Tak Berperkara

Soal demonstrasi yang belakangan dilakukan buruh, Donny pun meresponsnya. Ia khawatir, kerumunan massa turun ke jalan memunculkan kluster baru penularan COVID-19. Selain itu, ia juga menyebut, ancaman mogok kerja juga memengaruhi perekonomian nasional.

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit. Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," ujar Donny. (ren)

Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025