Pemerintah Siap Hadapi Penolakan UU Cipta Kerja di MK

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi tolak RUU Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan Omnibus Law pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR 5 Oktober lalu sudah melewati proses politik yang panjang. Donny menyadari, UU sapu jagat itu tentunya tidak memuaskan semua pihak.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Demokrat Prediksi Jokowi Tak Akan Tanda Tangan

"Apabila ada pihak yang tidak puas, saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review. Bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," kata Donny, di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Donny bilang, pengesahan RUU Cipta Kerja yang bertujuan mengundang investasi ke Tanah Air adalah buah kesepakatan demi kemaslahatan rakyat Indonesia. Dia juga menyebut, pemerintah siap jika ada kelompok masyarakat yang keberatan dan kemudian mengajukan uji materi ke MK.

"Dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," kata dia.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Soal demonstrasi yang belakangan dilakukan buruh, Donny pun meresponsnya. Ia khawatir, kerumunan massa turun ke jalan memunculkan kluster baru penularan COVID-19. Selain itu, ia juga menyebut, ancaman mogok kerja juga memengaruhi perekonomian nasional.

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery, dan sedang berusaha untuk bangkit. Ya saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," ujar Donny. (ren)

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024