Bukan Demo, Ini Saran Muhammadiyah jika Menentang UU Cipta Kerja
- Ridho Permana
VIVA – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan, sejak awal, lembaganya meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Selain karena masih dalam masa COVID-19, di dalam RUU juga banyak pasal yang kontroversial. RUU tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai UU, setiap RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat,” kata Mu'ti melalui pesan tertulis, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca juga: Demo Buruh di Daerah Berakhir Ricuh, Bagaimana Pengamanan di Jakarta?
Tetapi, menurutnya, DPR tetap jalan terus dan akhirnya UU Cipta Kerja tetap disahkan. Ia mengakui, memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodasi oleh DPR.
Hal itu nampak dari lima undang-undang yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Tetapi masih ada pasal terkait dengan perizinan yang masuk dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
“Memang soal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi peraturan pemerintah,” ucapnya.
Menurut dia, sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.
“Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi). Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru,” katanya. (art)