Sekjen: 40 Orang di Lingkungan DPR RI Positif COVID-19
- vivanews/Andry
VIVA – Laju COVID-19 yang signifikan sempat menjadi salah satu alasan DPR RI mempercepat Sidang Paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, dari yang dijadwalkan tanggal 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Alasan ini pun menjadi pertanyaan publik, bagaimana kondisi penyebaran COVID-19 di Gedung DPR?
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan di lingkungan DPR ada sekitar 40 orang yang sudah positif terinfeksi COVID-19. Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang anggota dari berbagai fraksi dan 22 dari non Anggota.
"Kami memiliki data sekitar 40, 18 dari berbagai fraksi, kemudian sekitar 22 ada dari TA (tenaga ahli), staf ahli, tenaga cleaning service dan pegawai. Itu keseluruhan, pun itu jumlah yang disebutkan 40, yang 18 anggota pun itu jumlah minimal," kata Indra di Gedung DPR, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca:Â Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari
Indra menambahkan jumlah itu didapatkan berdasarkan tracing terbuka. Namun belum dihitung penderita COVID-19 yang tak mau diinformasikan. "Karena ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung, positif swab, tapi tidak mau diinformasikan. Itu tidak termasuk. Jadi ini yang disebut 18 dan 40 dengan seluruh TA, SA dan pegawai serta cleaning service. Ini jumlah yang kami bisa tracing secara terbuka," papar Indra
Merespon adanya sejumlah anggota yang positif COVID-19 itu, Sekjen DPR akan melakukan sterilisasi gedung. Namun Indra mengatakan DPR tak mungkin menghentikan kegiatan dan mengosongkan ruangan begitu saja.
"Harus dipahami ya. Ada yang namanya siklus anggaran. Siklus anggaran ini memutuskan anggaran seluruh Kementerian/Lembaga di seluruh Indonesia. Maka kalau mau mengikuti siklus anggaran sebenarnya, anggaran itu diketok bulan Oktober, tapi kemarin dipercepat. Jadi ada hal-hal yang tidak bisa diputus, kemudian harus dikosongkan kantor. Ada mekanisme-mekanisme persidangan yang harus segera diputuskan. Makanya ada beberapa kegiatan banggar yang dipercepat juga. Itu bagian dari untuk memutuskan fungsi anggaran DPR. Jadi enggak bisa kalau karena pertimbangan tertentu kemudian kantor harus dikosongkan. Itu pertimbangannya," ujar Indra
Untuk mencegah COVID-19 semakin meluas, selama masa reses ini seluruh Gedung DPR akan disemprot disinfektan. Selain itu juga dilakukan pengetatan kepada siapa saja yang akan memasuki kawasan kompleks MPR/DPR.
"Dalam waktu dekat, minggu depan kami akan tertibkan tamu-tamu lalu lalang yang tanpa ada keperluan tidak diperbolehkan. Dan hanya pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 yang berkewajiban untuk masuk, selebihnya pekerjaan-pekerjaan dilakukan WFH," kata Indra
Dia menambahkan, "Tentu karena ini adalah DPR dewan, maka kami tidak melakukan presentasi orang yang masuk ke kantor, tapi semua fleksibel berdasarkan kepentingan-kepentingan dewan. kami selalu mendasari aspek-aspek pelayanan itu jadi prioritas," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus ditutup. Menurutnya, penutupan itu jika benar ada 18 anggota DPR yang positif Corona COVID-19.
Anies mengatakan demikian berdasarkan aturan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku di wilayah Ibu Kota.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020. (ren)