Gedung DPR Dijual di E-Commerce, Sekjen Minta Polisi Bertindak
VIVA – Gedung DPR RI, dijual dalam platform e-Commerce oleh sejumlah warganet. Hal ini merupakan bentuk ekspresi kekesalan warganet setelah DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar angkat bicara mengenai tingkah unik warganet di Tanah Air ini. Menurut Indra, tidak sepantasnya warganet bertingkah seperti itu meskipun tujuannya untuk menyindir ataupun hanya sebagai lelucon. Sebab, Gedung DPR itu merupakan barang milik negara.
"Ya enggak apa-apa lah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua. Kan juga enggak lazim karena ini kan semua miliki negara jadi kalau ada yang joke-joke semacam itu sangat insinuatif," kata Indra di Gedung DPR RI, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca: Gedung DPR Kembali Dijual Murah di Toko-toko Online
Indra mengatakan, terkait aksi warganet yang menjual Gedung DPR di e-commerce itu menjadi domain dari Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian. Maka dari itu dia berharap aparat kepolisian dapat bersikap tegas terkait peristiwa ini.
"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN (Barang Milik Negara) negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," ujar Indra
Sekretariat DPR RI sendiri, kata Indra, tak ada keinginan untuk melaporkan hal tersebut. "Enggak (melaporkan), kami ini tuh kan bendahara umum negara kan Kemenkeu. Ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan Kepolisian yang silakan menindaklanjuti," ujar Indra.
Indra menerima jika memang tingkah warganet tersebut merupakan bagian dari bentuk kekecewaan masyarakat terhadap DPR. Namun Indra menegaskan ada juga masyarakat yang menyampaikan dukungannya ke DPR.
"Yang kecewa barangkali ada, yang mendukung juga ada. Jadi saya enggak mengatakan yang mendukung dan kecewa soal itu, tapi joke gedung DPR dijual itu kan enggak tahu maksudnya apa. Jadi silakan tanya saja sama yang beriklan kenapa dijual. Dan sekali lagi itu kembali lagi kepada Kemenkeu, ini semua kan aset negara," kata Indra.
Sebelumnya, netizen meluapkan kekesalannya setelah DPR dan pemerintah mensahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada 5 Oktober 2020. Termasuk, menjual Gedung DPR di platform e-commerce.
Seperti yang dilihat VIVA di Tokopedia, sebuah akun nampak menjual Gedung DPR dengan menulis "dijual gedung dpr beserta anggotanya". Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, hanya Rp100 ribu.
Bahkan sindirannya adalah bebas ongkos kirim. Ratusan orang sudah melihat postingan tersebut.