Belasan Pelanggaran di Pilkada Depok Hanya dalam Sepekan Masa Kampanye
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mencatat 19 belas pelanggaran oleh kedua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, hanya dalam sepekan masa kampanye pilkada. Semua pelanggaran itu meliputi 8 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dan 11 pelanggaran kampanye iklan di media.
Dalam jenis pelanggaran protokol kesehatan, kerap ditemukan kampanye tatap muka dengan peserta lebih dari 50 orang, tidak menjaga jarak, dan justru malam hari--waktu yang dilarang untuk berkegiatan dengan banyak orang.
“Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca: Pemilih Remaja dan Pemula di Pilkada 2020 Nyaris Setengah Juta Orang
Dalam hal pelanggaran iklan kampanye, Bawaslu menemukan masing-masing kandidat mengampanyekan diri pada iklan media cetak dan daring di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Media yang ditemukan meliputi 2 media cetak dan 9 media daring.
Bawaslu telah mengeluarkan dua surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, mencegah kegiatan yang terlihat membawa anak-anak, mengklarifikasi kepada dua media cetak.
“Adapun masih ditemukannya iklan kampanye yang terpasang pada media massa, baik cetak maupun daring, hal ini tidak lepas dari kurangnya sosialisasi regulasi tersebut oleh KPU Kota Depok kepada awak media,” katanya.
Mengenai pelanggaran iklan kampanye pada 9 media daring yang tidak sesuai jadwal, Bawaslu sedang melakukan proses penanganan lebih lanjut. “Sampai dengan saat ini KPU belum menyelesaikan distribusi APK yang difasilitasi untuk paslon, seperti baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Baru sebagian saja yang sudah diberikan kepada paslon,” ujarnya.