KPPU Diminta Tindak Dugaan Praktik Monopoli Ekspor Benih Lobster
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
VIVA – Kalangan legislatif mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang .DPR juga minta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusut dugaan praktik oligopoli atau monopoli bisnis pengangkutan BBL alias benur ini dan mengungkap dalangnya.
Anggota Komisi XI Ahmad Najib Qodratullah meminta KPPU untuk menyelidiki adanya dugaan permainan di dalam ekspor benih lobster yang terjadi di Indonesia karena berpotensi merugikan negara dan terjadi persaingan yang tidak sehat.
“KPPU harus turun tangan dalam menyelidiki kasus ekspor benih lobster ini,” ujar Ahmad Najib, Rabu 7 Oktober 2020.
Baca juga: KKP Diminta Cabut Izin Eksportir Benih Lobster Pelanggar Hukum
Terlebih kata dia, ada dugaan praktik monopoli bisnis forwarding BBL ke negara tetangga seperti Vietnam. Dalam kasus ini, petugas Bea Cukai juga mendapatkan data identitas terperiksa adalah DD dan pihak PT PLI.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta aparat untuk menyelidiki siapa di belakang dugaan permainan di ekspor benih lobster ini supaya tidak terjadi dikemudian hari. “Selidiki aktor intelektual di balik penyelundupan lobster,” katanya.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Mukhamad Misbakhun juga mendukung jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai yang telah mencegah ekspor benih bening lobster (BBL) tujuan Vietnam itu.Politikus Golkar itu juga mengendus dugaan patgulipat dan praktik monopoli bisnis forwarding (pengangkutan) BBL.
“Saya mendukung upaya dan langkah tegas DJBC dalam mencegah ekspor BBL bermasalah. DJBC secara institusional memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan ekspor berkaitan dengan jumlah, jenis maupun aturan lartas (larangan terbatas) sesuai dengan UU Kepabeanan,” ujar Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 18 September lalu. Menurutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan dalam pertemuan itu membeberkan soal 20 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) BBL yang didaftarkan oleh 14 eksportir berbeda.
Dukungan terhadap Bea Cukai dan penegak hukum untuk mengusut tuntas ekspor benih lobster juga didukung oleh Ombudsman RI.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, mengatakan Bea Cukai punya kapasitas dan kewenangan yang cukup untuk melakukan penindakan itu.
“Mereka punya standar untuk bertindak. selanjutnya silahkan beacukai dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing, sepanjang sesuai ketentuan dan kewenangan. Kita dukung Bea Cukai,” ujarnya.
Alamsyah mengaku, Ombudsman memonitor ekspor benih lobster yang masih kontroversial hingga kini. Menurutnya pemantauan dilakukan dari hulu ke hilir. Sedangkan untuk dugaan monopoli dan oligopoli dalam forwarding BBL, Alamsyah enggan berkomentar.
“Kewenangan untuk menilai monopoli atau oligopoli ada di KPPU. Tapi tim kami masih menyelesaikan review semua mata rantai, bulan depan kemungkinan baru akan ada hasilnya,” tutur Alam.
Sebelumnya, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan 1,5 juta ekor benih bening lobster yang akan diekspor ke Vietnam pada Selasa, 15 September. Ekspor benih lobster itu didaftarkan oleh 14 perusahaan eksportir dengan tujuan Kota Ho Chi Minh City.
“Setelah dilakukan analisis, terdapat 20 dokumen PEB yang didaftarkan oleh 14 eksportir yang berbeda,”ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari.
Curiga terdapat selisih dokumen, petugas Bea Cukai menarik kembali koli-koli tersebut. Tim, kata Finari, berhasil menarik 315 koli yang terdaftar di 19 pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari total 20 PEB.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata petugas mendapati selisih lebih jumlah barang yang signifikan. Petugas Bea dan Cukai pun melakukan penindakan seperti penyegelan. Petugas juga menerbitkan 14 surat bukti penindakan dan melakukan serah terima ke Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta.
Finari mengungkapkan mengingat barang hasil penindakan berupa lobster atas barang dilakukan penitipan kepada Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia dan dilakukan penelitian lebih lanjut. (ren)