Relawan Jokowi yang Laporkan Najwa Shihab Disebut Bergaya Orba

Najwa Shihab.
Sumber :
  • IG Najwa Shihab.

VIVA – Pengamat politik Yunarto Wijaya mengritik langkah Relawan Jokowi Bersatu, yang melaporkan presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya karena melakukan wawancara dengan kursi kosong. Direktur Charta Politika itu menyebut langkah relawan tersebut sama sekali mirip dengan rezim Orde Baru. 

Kumpul di Blora, Gabungan Relawan: Kita Satu Komando Ikut Jokowi

“Terima kasih relawan gaya orba yang laporin najwa kepolisi, kalian berhasil berhasil membuat sebagian pemilih jokowi yang kemarin sempat misuh misuh ke najwa jadi objektif lagi gara gara laporan ajaib ini,” kata Yunarto di akun twitter pribadinya @yunartowijaya yang dikutip VIVA, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca juga: Pendukung Jokowi Kesal dengan Pelapor Najwa Shihab: Bodoh dan Norak!

Ajang Edukasi Anak Muda, IDT Bidik Peluang Baru Era Digital

Sebelumnya, di tengah gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja, aksi relawan Jokowi Bersatu jadi sorotan. Melalui ketua umumnya, mereka melaporkan presenter Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, menjelaskan alasan melaporkan Najwa karena aksi mewancarai kursi kosong yang dimaksud sebagai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto adalah preseden buruk.

Seru! Belajar Garap Startup Dimentori Menteri Nadiem & Najwa Shihab

Dia bilang wawancara kursi kosong melukai hati relawan Jokowi Bersatu sebagai pendukung Jokowi.

"Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari Presiden Joko Widodo. Dan, saatnya kami relawan bersuara karena kami takutkan kejadian Najwa Shihab akan berulang," ujar Silvia di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2020.

Sementara itu Najwa Shihab mengaku, baru tahu soal dirinya yang dilaporkan ke polisi. Ia pun mengaku tak tahu dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan ke dirinya.

Najwa menambahkan faktor-faktor itu yang mendorongnya membuat tayangan kursi kosong. Kata dia, media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam tayangan kursi kosong juga berasal dari publik, baik para ahli atau lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa.

"Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu mengembangkan pendapat umum dan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2020. (ren)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun Alvin Lim

Kursi Kosong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kursi kosong lantaran terdakwa Alvin Lim sedang berada di Singapura.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2022