Polisi Sangat Hati-hati untuk Tahan Irjen Napoleon, Ini Alasannya
- VIVA/Vicky Fazri
VIVA – Penyidik Bareskrim polisi">Polri mengaku sangat hati-hati untuk melakukan penahanan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan red notice untuk terpidana Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo sudah dilakukan penahanan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan proses penahanan itu sangat tergantung, baik secara subjektif maupun objektif dan kewenangannya semua ada pada penyidik.
“Jangan sampai kita terbelenggu ngejar-ngejar istilah, kok enggak ditahan atau bagaimana, berisiko oleh penyidik,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Karena, kata dia, dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi itu tidak mudah untuk membuktikan atau mengungkap suatu peristiwa pidana. Sehingga, Polri dalam hal ini sangat hati-hati untuk melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka.
Baca juga: Pesan Bendahara Umum OK OCE usai Sembuh dari COVID-19
“Polri dalam hal ini kehati-hatiannya, daripada kita menahan orang nanti kita kehabisan waktu masa ini. Tentunya, itu sangat merepotkan penyidik,” ujarnya.
Kemudian, Awi mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar terkait belum dilakukan penahanan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Napoleon. Sebab, penahanan itu kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP.
“Kita tahan atau tidak, tentunya itu ada penilaian subjektif maupun objektif dari penyidik. Itu sudah diatur dalam KUHAP dan tidak ada yang dilanggar disini,” jelas dia.