Pesan Satgas COVID-19 ke Buruh yang Mau Demo UU Cipta Kerja ke Jalan

Ratusan buruh anggota Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM) Jakarta Timur mogok kerja pada Selasa, 6 Oktober 2020, sebagai reaksi pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Kurnia Putra

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengimbau kepada kelompok buruh dan pekerja yang berencana 'turun ke jalan' pada masa pandemi tetap mengikuti protokol kesehatan. Rencana demonstrasi menentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR harus mengikuti panduan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar terhindar dari penularan.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Baca Juga: Mantap, Jatim dan Sulsel Tidak Lagi Zona Merah COVID-19

"Satgas mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," kata Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, Selasa 6 Oktober 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Wiku menyampaikan contoh kluster penularan yang terjadi di kawasan industri belum lama ini. Untuk itu, Satgas tetap menyarankan, penyampaian pendapat harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. Ia juga menegaskan, tidak ada rencana untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons aksi kelompok buruh.

"Maka itu, untuk menghindari, kami mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," kata pria yang akrab disapa Prof Wiku ini.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja yang akan dilakukan oleh kaum buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja sebelum disahkan.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diteken oleh Aspos Kapolri, Irjen Imam Sugianto, per tanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram itu, tertulis unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

“Iya benar telegram itu. Pak Kapolri Jenderal Idham Azis pernah menyampaikan di tengah pandemi COVID-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Senin 5 Oktober 2020.

Di hari ini, para buruh yang diklaim berjumlah empat belas ribu orang mogok kerja dan turun ke jalan berdemonstrasi untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja alias Omnibus Law Cipta Kerja di Tangerang, Banten, Selasa, 6 Oktober 2020.

Aliansi Buruh Banten Bersatu mengklaim, para buruh itu baru di Tangerang, belum dihitung dengan yang di seluruh wilayah Banten. “Kalau keseluruhan (se-Banten) itu bisa lebih," kata Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu, Jayadi, saat ditemui di kawasan Industri Cikupa Mas.

Selain mogok kerja, para buruh akan berkonvoi ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Sebelum menuju ke KP3B, mereka akan berunjuk rasa di kawasan Tol Bitung, Curug, Tangerang, untuk menjemput rekan buruh lainnya yang berada di kawasan Kota Tangerang.

Seperti diketahui, jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan. (ren)

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya