KPK Tetapkan Syahroni Tersangka Kasus Suap Proyek di Lampung Selatan
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni, sebagai tersangka. Syahroni jadi tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Langkah ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang juga adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2020.
Ghufron mengatakan, Syahroni adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang menjabat pada Januari 2020 sampai saat ini.
Baca Juga: Kasus Adik Zulhas, KPK Jerat Eks Kadis PUPR Lampung Selatan
Syahroni dan Hermansyah yang juga telah dijerat sebagai tersangka, diduga diperintahkan Zainudin untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Hermansyah lantas memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. Total sekitar 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Ghufron menjelaskan, sejak kurun waktu 2016-2018, dana yang sudah diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dikelola Syahroni dan Hermansyah pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210. Kemudian, pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935.
"Diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka Syahroni dan Hermansyah untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145," kata Ghufron.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan demi kepentingan penyidikan, tim KPK ditambahkan Ghufron, langsung menahan Syahroni untuk 20 hari pertama di rutan KPK lama terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai
dengan 25 Oktober 2020.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19," ujarnya. (ren)