Diminta Istana untuk Redam Demo Buruh, Said Iqbal: Itu Hoax

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, membantah isu yang beredar terkait dirinya diminta oleh Presiden Jokowi untuk meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh selama tiga hari ke depan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh merupakan hasil kekecewaan buruh terhadap DPR RI dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Said menjelaskan dia diminta Presiden Jokowi ke Istana negara untuk berbicara secara objektif terkait keinginan para buruh terhadap Undang-undang Cipta kerja.

"Bertemu presiden dianggap untuk meredam isu buruh itu tidak ada, itu hoax. Semua hanya berbicara secara objektif, dan diri sisi buruh kita bangun argumentasi yang 10 hal yang janggal di RUU Cipta Kerja dihapuskan," kata Said, Selasa 6 Oktober 2020.

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Said menambahkan meski RUU Cipta Kerja sudah disahkannya, ia berharap agar pasal-pasal yang dianggap kontroversial ditunda penerapan. 

"Sekarang sudah disahkan tapi masih ada waktu. Misal pasal-pasal kontroversial itu berlakunya nanti aja, bisa 3 tahun lagi atau 5 tahun lagi berlakunya dan itu contohnya sudah ada di undang-undang BPJS di ketok palunya di tahun 2011 tapi berlakunya di berlaku 2014," tambah Said. 

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Baca juga: Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Bikin Buruh Rentan PHK

Selain itu, Said juga membantah isu dia bersama Abdul Gani, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akan diangkat menjadi wakil menteri.

"Tentang pembicaraan wakil menteri itu tidak ada. Itu tidak usah didengarkan. Itu hoax," kata Said. (ren)

Said iqbal

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Demokrasi Kembali Sehat!

Presiden Partai Buruh Said Iqbal merespons putusan MK yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025