18 Anggota DPR Terpapar COVID-19, Masa Reses Dipercepat

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin mengungkapkan alasan mengapa lembaganya mempercepat masa reses, setelah mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law kemarin sore. Percepatan tersebut karena ada anggota DPR RI yang positif terpapar COVID-19.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya,” kata Azis di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.

Mengenai siapa saja anggota DPR RI, staf dan tenaga ahli DPR yang terpapar virus corona tersebut, Azis mengaku tak mengetahui secara detail informasi tersebut. “Saya enggak tahu dari fraksi mana. Saya kan bukan mengecek di Pelayanan Kesehatan (Yankes), yang tahu Yankes sama Kesekjenan," ucapnya. 

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Baca juga: Menaker Bantah RUU Cipta Kerja Bikin Buruh Rentan PHK

Atas dasar antisipasi penyebaran virus COVID-19 di kawasan gedung DPR RI, menurut politikus partai Golkar ini, masa reses anggota dewan dipercepat pada hari ini. “Ya makanya resesnya dipercepat, supaya enggak ada penyebaran. Ya intinya supaya penyebarannya tak meluas," katanya. 

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tak perlu melewati proses program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024