Astagfirullah, Penggali Kubur COVID-19 Belum Dibayar Uang Insentifnya

Penggali kubur makam COVID-19
Sumber :

VIVA – Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pekanbaru, Riau melaporkan bahwa pembayaran insentif para penggali kubur penderita COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud selama tujuh bulan belum bisa dibayarkan karena masih menunggu regulasi.

"Kami sudah menyiapkan Rencana Kegiatan Harian (RKH)-nya, namun Pemko kini sedang mencari juknisnya, apakah regulasinya ada di aturan Permenkes, Permendagri atau Pergub," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru H Ardhani di Pekanbaru, Selasa.

Ardhani mengatakan, belum dibayarkannya insentif para penggali makam sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Pekanbaru dikarenakan menyangkut penggunaan anggaran negara.

"Karena ini anggaran negara tentu harus dipertanggungjawabkan jangan sampai menyalahi aturan," katanya.

Terpopuler: Sinyal Insentif Mobil Hybrid, PPN 12 Persen Tekan Daya Beli

BACA JUGA: Berisiko Tinggi, Petugas Garda Terakhir Covid-19 Perlu Didukung

Namun demikian, lanjut dia, Pemko Pekanbaru tetap memperhatikan nasib para penggali makam yang sudah bertarung maut dalam pekerjaannya.

"Jadi itu kendalanya, namun begitu ada regulasinya, boleh langsung diproses," katanya.

Ia mengatakan, saat ini tenaga penggali makam di Dinas Perkim sebanyak 14 orang. Terkait besaran insentif yang diajukan ia mengaku tidak tahu pasti nilainya.

"Bisa jadi per bulan, apakah per hari nanti kami lihat lah," kata dia

Sebelumnya diberitakan terdapat lima orang yang terlibat menjadi penggali kubur di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud khusus pasien positif COVID-19.

"Sejak Maret hingga sekarang kami bekerja menggali makam jenazah COVID-19, belum dibayar," kata penggali makam, Subhan Zain.

Mereka berharap agar nasibnya diperhatikan, karena insentif itu sangat dibutuhkan untuk membiayai keluarga. (ant)

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut pihaknya telah mengusulkan perpanjangan insentif UMKM Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024