Bisikan Azis ke Ketua DPR yang Buat Mikrofon Anggota Mati

Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Insiden matinya mikrofon anggota DPR Fraksi Partai Demokrat saat menyampaikan interupsi dalam Sidang Paripurna pengesahan UU Ciptaker menjadi sorotan masyarakat. Pimpinan sidang saat itu, Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar menceritakan bagaimana matinya mikrofon tersebut.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Baca Juga: Momen Ketua DPR Matikan Mikrofon Anggota yang Protes RUU Cipta Kerja

Menurut Azis, memang sebelum insiden mikrofon mati tersebut, Ketua DPR Puan Maharani dan dirinya sempat berbisik mengenai alur ketertiban jalannya rapat. Selain itu, kata Azis, mikrofon di DPR akan otomatis mati apabila sudah lima menit dinyalakan.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

"Mik di DPR itu secara tata tertib diatur setiap lima menit orang bicara mati. Ada di dalam tata tertib, nah saya berbisik kepada bu ketua (Puan Maharani) supaya tidak doubling, karena kalau kita ibarat main zoom meeting antara laptop satu, laptop yang lain sama-sama suaranya dibuka kan voice-nya ganggu. Jadi saya enggak bisa dengar pembicaraan orang," kata Azis kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020.

Azis tak mengakui secara gamblang ketika ditanya apakah Puan mematikan mikrofon atas bisikannya. Wakil ketua DPR bidang Korpolkam ini menegaskan dirinya hanya ingin arus penyampaian pendapat tidak bertabrakan.

Partai Buruh Pragmatis dengan Dukung Pemerintahan Prabowo, Menurut Profesor Politik

"Permintaan saya supaya enggak ganggu. Tadi saya contohkan, saya nyalain zoom meeting suaranya keluar, Anda nyalain zoom meeting suaranya keluar, sound-nya dobel. Itu yang saya bilang, supaya saya bisa mendengar. Tapi secara timer, secara tatib setiap 5 menit dia mati. Tanpa disuruh pun mati," ujar Azis.

Menurut Azis, tata tertib yang disepakati telah mengatur batas waktu berbicara menggunakan mikrofon di Ruang Paripurna. Aturan itu, kata Azis, telah disepakati dan dia berharap dapat dilaksanakan bersama 

"Kalau mik-nya mati itu di dalam tatib setiap lima menit mik otomatis mati. Diatur di dalam tata tertib disahkan dalam Rapat Paripurna tanggal 2 April 2020. Mekanisme itu disahkan bersama-sama. Sehingga nanti kalau sudah disahkan, ya sudah dong ikuti sama-sama. Saya kan sebagai pimpinan mengatur lalu lintas, ya toh?" ujar Azis.

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan dalam omnibus politik itu. 

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024