Praperadilan Ditolak, Apa Langkah irjen Napoleon Selanjutnya?

Sidang Putusan Praperadilan Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka, menghormati putusan Hakim Ketua Suharno yang menolak seluruh permohonan praperadilan kliennya terhadap Bareskrim Polri pada Selasa, 6 Oktober 2020. Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk upaya selanjutnya.

“Kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini dan kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan,” kata Gunawan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Menurut Gunawan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan tersebut. Sebab, fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Makanya, perlu membaca dulu salinan putusannya.

“Nanti mungkin setelah dapat putusan, kami baru bisa sampaikan langkah-langkah selanjutnya seperti apa. Ada beberapa materi tidak tersentuh di media praperadilan, kalau sudah menyentuh materi pembuktian tentang benar atau tidaknya tuduhan itu nanti di materi pokok,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Suharno memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pemohon dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2020.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Irjen Napoleon) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Hakim Suharno.

Dalam kasus penghapusan red notice untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Termohonnya yaitu Polri, dan pemohon Irjen Napoleon Bonaparte.

Adapun permohonan Napoleon yaitu menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat perintah penyidikan Nomor :Sprin.sidik/50a/VII/2020/Tipidkor ter tanggal 5 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum karena dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan penyidikan dalam perkara a quo adalah berdasarkan surat perintah penyidikan yang cacat hukum, maka penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa pidana penetapan tersangka terhadap diri pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keempat, menyatakan surat keputusan Nomor : S.Tap/02/VII/2020/Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan pemohon menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait 'rednotice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah tidak sah dan batal demi hukum oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menyatakan tidak sah segala segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

Keenam, memerintahkan termohon/penyidik pada laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Ketujuh, menghukum termohon membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini. (ase)

Penampakan Istri Tom Lembong di PN Jaksel Hadiri Praperadilan Lawan Kejagung
Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf menjelaskan bahwa sikap Kejagung dalam mengirim SPDP itu dinilai telah bertentangan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024