Menaker Sebut Omnibus Law Jadi UU Hasil Masukan Buruh Juga

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejatinya telah melibatkan partisipasi publik. Baik, kata dia, unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya organisasi buruh PBB (ILO). 

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini, klaim dia, merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), rembuk tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial.

“Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada tanggal 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh,” kata Ida kepada awak media, Selasa, 6 Oktober 2020.

Menkum Sebut Revisi UU Ketenagakerjaan Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

Baca juga: Politikus Demokrat Tidak Terima Mikrofonnya Dimatikan Puan Maharani

Dalam pertemuan tersebut, menurut Ida, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Menurut dia, dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

“Pemerintah menyadari bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun demikian, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang akan dibahas bersama DPR,” ujar politikus PKB ini.

Di sisi lain, menurut Ida, proses pembahasan RUU Cipta Kerja di antara Pemerintah dan DPR sudah berjalan secara transparan. Bahkan, kata Ida, untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. 

Hal ini, ungkap Ida, dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama.

“Kita telah menyaksikan bahwa proses pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan,” imbuh mantan calon Wagub Jateng tersebut.

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Berita mengenai Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja dibubarkan oleh Presiden Prabowo juga banyak menarik perhatian pembaca VIVA.

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024