Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Polri: Putusan Hakim Sesuai Fakta

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak perkara permohonan praperadilan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait kasus suap penghapusan red notice atas nama terpidana kasus PT Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Hakim menolak seluruh permohonan Irjen Napoleon terhadap termohon Polri.

Pakar Pidana: Tidak Mungkin Surat Keterangan 2 Ahli Kejagung di Sidang Praperadilan Bisa Sama Persis

Dengan begitu, kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan red notice dengan tersangka Irjen Napoleon bersama rekan-rekannya tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan hakim.

Salah satu kuasa hukum Polri, Kombes Widodo menyambut baik putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Suharno terhadap perkara permohonan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon. Menurut dia, hakim telah melihat fakta-fakta yang ada.

Pengacara Tom Lembong Protes SPDP Diterima Lebih dari 7 Hari Usai Diterbitkan Sprindik

“Itu sesuai putusan hakim, pertimbangannya sudah melihat fakta-fakta,” kata Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Maka itu, Widodo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Irjen Napoleon akan tetap dilanjutkan proses penyidikannya. “Lanjut. Karena kalau kalah tadi disampaikan menghentikan penyidikan. Kalau kita menang, berarti lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Widodo mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi para tersangka kasus korupsi pengurusan penghapusan red notice lain jika ingin mengajukan permohonan praperadilan juga. Namun, harus punya bukti baru mengingat permohonan Irjen Napoleon seluruhnya ditolak hakim.

“Kalau ada novum lain, bisa saja,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, hakim Suharno selaku hakim tunggal memutuskan tak menerima permohonan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai pemohon dalam sidang putusan pada Selasa, 6 Oktober 2020.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon (Irjen Napoleon) untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim Suharno.

Dalam kasus penghapusan red notice untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, penyidik Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Tommy Sumardi.

Informasi dari laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan nomor perkara: 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. Termohonnya yaitu Polri, dan pemohon Irjen Napoleon Bonaparte. (art)

Tim Hukum Tom Lembong di Jakarta Selatan

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

PN Jaksel akan menggelar putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024