UU Cipta Kerja Disahkan, Walhi: Tidak Cerminkan Kebutuhan Rakyat

Ilustrasi buruh tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Gelombang penolakan mencuat usai disahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja jadi UU. Salah satu yang merespons pengesahan RUU ini adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati mengatakan, masifnya gelombang penolakan seharusnya membuat Presiden, DPR hingga DPD membatalkan proses pembahasan. Ia mengingatkan, bukan justru malah bersepakat mengesahkan pada paripurna.

“Pengesahan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi cermin kemunduran demokrasi. Yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya,” kata Hidayat melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Jatah Libur Buruh Cuma 1 Hari dalam Sepekan

Menurut dia, pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi UU merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang.

“Pilihan mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini yang membuat kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Presiden, DPR dan DPD RI,” ujarnya.

Ia menambahkan, satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya ini adalah negara membatalkan pengesahan UU Cipta Kerja.

WALHI mencatat beberapa hal krusial dalam ketentuan UU Cipta Kerja terkait isu agraria. Ketentuan ini semakin melangengkan dominasi investasi dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Beberapa hal krusial tersebut, yaitu penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan serta perizinan berbasis lahan.

“Mirisnya, RUU cipta kerja justru mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha,” katanya.

Pun, WALHI menyampaikan sikap yaitu menjatuhkan mosi tidak percaya dan mengambil sikap: 

1.    Mengecam pengesahan RUU Cipta Kerja;

2.    Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak demokratis yang harus dilawan dengan sehebat-hebatnya;

3.    Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

4.    Menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

5.    Mengajak seluruh elemen rakyat untuk menyatukan barisan menolak serta mendorong pembatalan RUU Cipta Kerja. 


 

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Setidaknya ada tiga paket UU politik yang dipertimbangkan dalam omnibus politik itu. 

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024