Polisi Akan Terus Kawal Buruh yang Ingin Demo UU Ciptaker
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, polisi tetap melakukan pengamanan rencana buruh yang ingin berunjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR/MPR pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Meskipun, petugas kepolisian sudah tidak mengizinkan lagi adanya aksi demonstrasi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“Kalau sampai sudah tidak kita keluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) tetapi ada demo, tentunya Polri tetap mengamankan dengan rambu yang ada," kata Awi pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Usai Demo, Buruh di Serang Banten Kembali Bekerja
Menurut dia, ada sejumlah peraturan yang bakal diterapkan apabila ada demonstrasi. Misalnya, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.
"Jadi lapis-lapis itu kemampuan sudah kita siapkan," ujarnya.
Sebenarnya, kata Awi, larangan unjuk rasa kepada para buruh ini sebenarnya tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab, larangan demo ini untuk keselamatan jiwa.
"Itu (keselamatan jiwa) adalah hukum tertinggi, pemikiran ini dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya telegram kapolri (pelarangan demonstrasi). Kapolri tidak memberikan izin (demo), tapi kalau ada yang maksa, kita tetap kedepankan preemtif, preventif, penegakan hukum terakhir," tuturnya. (art)